"Kalau alasannya saya tidak tahu, kami tidak tahu mengapa tidak dimasukan dalam agenda Prolegnas itu," ujarnya.
Poin yang perlu direvisi dalam UU Pemilu, kata dia, salah satunya terkait mahar politik baik dalam kontestasi pilkada di pemilu.
"Mungkinkah DPR membuat aturan yang menjerat dirinya sendiri? masalahnya disini. Mungkin dimuat sanksinya ringan, kan mereka yang buat, mereka yang berkontestasi," tuturnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi mengatakan, semangat untuk melakukan revisi UU Pemilu telah lama disuarakan. Hanya saja, ini berkaitan dengan politik alhasil usulan masuk prolegnas jadi kandas.
"Revisi undang-undang pemilu sudah masuk dalam Prolegnas. Tiba-tiba dihapus dalam agenda Prolegnas dan sampai saat ini belum diagendakan lagi," ungkap Arumahi.
Dirinya menyebutkan dalam UU Pemilu banyak titik-titik lemah harus dibenahi seperti politik uang. "Nah, soal politik uang ini tidak harmonis dalam undang-undang nomor 7 dan undang-undang nomor 10 dan ini seharusnya diharmoniskan," singkatnya. (Fahrul/Raksul/B)