MAKASSAR, RAKYATSULSEL -Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Samsat Makassar. Yarham Yasmin STTP, angkat bicara mengenai beredarnya pemberitaan yang menuding Badan Pendapatan Daerah Sulsel telah melakukan pemberhentian sepihak (PHK) kepada salah seorang pekerja wanita berinisial AU.
Yarham menilai tudingan tersebut telah mencermakan nama baiknya. Sebagai bentuk respons, Yarham pun membeberkan alasan pihaknya mengambil tindakan tegas kepada wanita AU. Menurut Yarham, dari hasil penelusuran diperoleh sejumlah bukti kuat penggelapan dana wajib pajak.
“Ini murni menyerang nama baik saya. Kami mengambil keputusan terhadap AU, dikarenakan ibu tersebut sudah dinilai melanggar kode etik. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bukti-bukti kuat terkait penggelapan dana milik wajib pajak," kata Yarham, Rabu (18/10/2022).
Menurut Yarham, nominal yang diduga telah digelapkan oleh AU tidak main-main. Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, olehnya itu keputusan untuk memberhentikan AU merupakan langkah tepat.
“Nominal penggelapan pajaknya sangat besar. Dari hasil penyelidikan itu ada sekitar 12 kasus kami temukan. Ada yang berkisar Rp20 juta lebih. Kalau ini dibiarkan maka akan fatal akibatnya. Menurut kami, ini sudah langkah yang tepat sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," beber Yarham.
Yarham mengatakan, AU pernah datang bersama pengacara pribadi dan seorang awak media.
“Kalimat yang dilontarkan itu tidak pantas dan itu sangat mengganggu, dia datang bersama pengacara dan satu wartawan. Temuan kami bisa dipertanggung jawabkan," ujar dia. (*)