JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Jeneponto tengah disorot. Pasalnya, peserta tender dalam proyek paket Peningkatan Jalan Kalimporo, Parangboddong, Bira-bira digugurkan tanpa alasan.
Direksi CV Kasran Al- Jawar, Asniah mengatakan pihaknya digugurkan tanpa alasan yang tepat. Sehingga sangat keberatan karena tidak sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).
Ia menyebutkan, proyek dengan nilai sebesar Rp6,7 miliar itu dimenangkan oleh perusahaan lain padahal ada diurutan keempat. Sementara, perusahaan miliknya berada di rangking 1.
“Kami digugurkan tidak sesuai fakta, karena CV Kasran Al-Jawar penawaran rangkin 1 dan dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Jadi kami merasa sangat dirugikan sekali, semua persyaratan kami lengkapi tanpa alasan sesuai dokumen lelang (Dokmil), lalu CV kami digugurkan,” beber Asniah, Selasa (18/10).
Lebih jauh, Asniah menjelaskan, petugas Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang disiapkan tidak diakui sama Kelompok Kerja (Pokja) BLPBJ dan dianggap waktu sudah habis. Padahal saat itu menunjukkan pukul 15.28 dari waktu yang ditentukan 16.00.