“Saya ajukan jam 15.28 Wita berarti masih ada waktu 31 menit, dan pihak Pokja menolak dengan alasan waktu habis, sehingga saya sangat keberatan dari hasil BAHP diportal LPSE, karena tidak sesuai dengan fakta, saya curiga ada persekongkolan. Saya berharap agar dilakukan peninjauan ulang karean saya digugurkan tanpa ada alasan yang kuat," ungkapnya.
Selan itu, Asniah juga menyebutkan sesuai dokumen lelang (Dokmil), sebenarnya Pokja tidak bisa menggugurkan, hanya karena persoalan sepele yang tidak fatal. Dan juga disurat undangan kata Saipul, tidak ada penyampaian yang terterah, bahwa akan dilakukan klarifikasi tenaga K3 lewat Video Call (VC).
"Sebenarnya diundangan cuma diminta klarifikasi tapi yang dilakukan Pokja langsung pembuktian. Jadi pokja saya lihat disini belum paham aturan yang ada Dokmil. Saya melihat tidak ada klarifikasi yang tidk sesuai dengan undangan yang dikeluarkan," katanya.
“Mengenai petugas K3 CV Kasran siap mendatangkan orangnya dan petugasnya siap datang. Jadi kami menganggap caranya juga menggugurkan sangat kasar dan kentara sekali, ada dugaan kongkalikong dengan pihak ULP dengan pemenang tender," tutupnya.(Zadly/Raksul/A)