Polisi Bidik Dugaan Korupsi Anggaran Pembuatan Perda RTRW di PUPR Takalar

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar mulai melakukan Pengumpulan  Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dugaan korupsi anggaran pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Takalar.

Dimana diketahui pembuatan Perda tersebut sampai saat ini belum ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar. Sementara anggarannya sebesar Rp1,4 milyar tahun 2021, di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Takalar diduga dikorupsi.

Hal ini langsung disikapi oleh Polres Takalar dan langsung melakukan Puldata dan Pulbaket dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat pada pembuatan Perda RTRW Kabupaten Takalar.

"Kami sudah memanggil Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Takalar, Ismail dan pihak lain yang terlibat pada pembuatan Perda RTRW dengan tujuan untuk diambil keterangannya, jangan sampai terjadi terjadi penyimpangan pada  anggaran tersebut," tegas Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto, Selasa (18/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas anggaran Perencanaan Pembuatan Perda RTRW 2021.

Dimana menurut Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), H. Imran Radjab Mursali pada saat itu mendesak APH untuk segera memeriksa penggunaan anggaran pembuatan Perda tentang penyusunan dokumen RT-RW Dinas PUPR tahun anggaran 2021.

H.Imram Tola mengungkapkan bahwa Pengadaan jasa konsultasi badan usaha Pembuatan Perda penyusunan dokumen rencana tata ruang wilayah RT-RW, yang dimenangkan oleh PT.Narayana Adicipta Jl. Palm Raja C4 No. 03 Makassar sebesar nilai Pagu Rp1.400.000.097,00 Nilai HPS Paket Rp1.399.997.500,00.

Jenis Kontrak Lumsum tahun anggaran 2021, belum ditetapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Takalar, sementara anggarannya sebesar 1,4 milyar tahun 2021 sudah di cairkan 100 persen.

"Kami menduga penggunaan anggaran itu telah dikorupsi oleh pihak terkait. Kalau memang masih banyak beberapa dokumen yang belum lengkap untuk pembuatan RT-RW kenapa anggarannya dicairkan 100 persen, harusnya dana itu disilpakan untuk tahun 2022," tegas H.Imran Radjab Mursali, kantin Pemda.

Pada saat itu, Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Takalar, H. Indar Jaya mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membahas di Pansus DPRD Takalar. Namun sampai sekarang Konsultan pembuatan Perda RT-RW belum ada hasil konsultasinya ke Provinsi dan Pusat.

"Sehingga kami terkendala kembali membahas penetapan Perda tersebut. Sebelumnya, Konsultan melaporkan ke kami hasil Konsultasinya ke Provinsi dan Pusat karena RT-RW harus bersinergi dengan RT-RW Provinsi dan Pusat, namun masih banyak kekurangan dokumennya," ucapnya.

Sementara itu, kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas PUPR Takalar, Ismail saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait pemeriksaannya di Polres Takalar memilih bungkam. (Supahrin/Raksul)

  • Bagikan

Exit mobile version