PT PDS Ketahuan Tak Kantongi Izin Penggunaan Jalan Nasional, DPRD Sulsel Minta Setop Aktivitas Tambang di Luwu Timur

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi agar seluruh aktivitas tambang PT Panca Digital Solution (PDS) dihentikan di Kabupaten Luwu Timur. Perusahaan tersebut dinilai DPRD Sulsel telah melanggar beberapa aturan yang mendukung aktivitas pertambangan di daerah itu.

Rekomendasi DPRD Sulsel tersebut dikeluarkan pada Selasa, (18/10/2022) dengan nomor 601/319/DPRD. Surat yang diteken oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawansyah Muin, ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dengan perihal "Penyampaian Rekomendasi".

Dalam surat tersebut, DPRD Sulsel meminta tiga dinas untuk menyikapi aktivitas tambang PT PDS di Luwu Timur. Tiga dinas tersebut yakni Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel, dan Dinas Lingkungan Hidup.

DPRD merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan agar mencabut surat Nomor B.27/Bid.lalin/V/2022, tanggal 20 Mei 2022, sambil menghentikan PT PDS menggunakan/melintasi jalan menuju pelabuhan Lampia Malili, Luwu Timur sebelum PT PDS dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlalu.

Dinas Perhubungan diminta berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan untuk menghentikan atau melarang PT PDS menggunakan atau melintasi jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang menuju Pelabuhan Lampia sebelum PT PDS memiliki izin prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakukan khusus sebagaimana yang dipersyaratkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan dalam surat nomor : BM.03.01.Bb13/1693, tanggal 24 Juni 2022.

DPRD juga meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar memerintahkan kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Malili untuk meninjau kembali Persetujuan Perpanjangan Izin Pemakaian Pelabuhan Umum Malili untuk pemuatan laterit besi yang diberikan kepada PT PDS .

Sementara itu, DPRD Sulsel meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan tertulis atas laporan aduan masyarakat dengan hasil temuan lapangan pada kunjungan kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aduan atas laporan tersebut disampaikan atau diteruskan kepada kementerian terkait untuk dijadikan pertimbangan peninjauan izin administrasi dan operasional terkait usaha pertambangan PT PDS.

Adapun, rekomendasi DPRD Sulsel kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan yakni menghentikan kegiatan pertambangan PT PDS sebelum menyusun dan menyerahkan dokumen amdal terkini untuk divenfikas kelayakan serta perbaikan sarana pendukung amdal lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam perusahaan tambang.

Aktivitas tambang PT PDS menjadi sorotan setelah DPRD Sulsel mendapat pengaduan dari masyarakat terhadap aktivitas PT PDS yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Pospera, Kejam, Bataraguru, dan Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang.

DPRD lalu menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan aktivis pada 15 September 2022. Setelah itu, DPRD Sulsel melalui Komisi D melakukan peninjauan lokasi tambang PT PDS di Desa Harapan Kecamatan Malili, Kabupatan Luwu Timur pada tanggal 6-8 Oktober 2022.

Sebelumnya, PT PDS menggunakan jalan nasional sepanjang 12 kilometer dalam beraktivitas di Luwu Timur.

Ketua Komisi D, DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi mengatakan pihaknya menemukan bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan jalan nasional. Padahal, kata dia, perusahaan harus punya jalan dan pelabuhan sendiri dalam menunjang aktivitasnya.

"Jadi kami juga sudah minta PT PDS untuk tidak menggunakan jalan nasional," ujar Rachmatika.

Adapun, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Ridwan Thalib mengatakan belum menerima surat rekomendasi dari DPRD Sulsel. Meski begitu, Ridwan memastikan akan membahas rekomendasi tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kami belum terima suratnya. Kami akan bahas rekomendasi itu setelah ada disposisi ke Bidang Minerba," ujar Ridwan.

Sementara itu, sumber RAKYATSULSEL menyebutkan, aktivitas PT PDS masuk terus berjalan. Bahkan, sejak ditinjau oleh legislator DPRD Sulsel pekan lalu, operasional perusahaan tersebut masih terus berlanjut.

Sementara Humas PT PDS, Jois belum memberi konfirmasi mengenai rekomendasi DPRD Sulsel tersebut. Yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi melalu telepon seluler. Pesan WhatsApp yang dilayangkan juga tidak dibalas. (B)

  • Bagikan