MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan mengatakan jika dugaan pelanggaran Pemilu tak bisa dilaporkan ke pihak kepolisian, namun harus melewati Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Semua pintu masuk pelanggaran itu masuk ke Bawaslu dan tidak boleh masuk langsung ke Polisi, nanti Bawaslu yang memilah, apakah itu dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran lainya, netralitas ASN atau pidana," kata Abhan saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Mitra Penanganan Pelanggaran Pemilu, di Hotel Remcy Kota Makassar, Selasa (18/10/2022).
Ini dikarenakan dalam sentra Gakkumdu, selain dari Bawaslu ada juga pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Tiga Lembaga ini akan bekerja sama untuk memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu.
"Dinamika di Gakkumdu tidak mudah. Harus ada pembuktian dan alat bukti, Bawaslu juga tidak tidak bisa langsung membawa ke pidana tapi harus dilakukan pengkajian," ujarnya.
Dengan ini Abhan meminta kepada Bawaslu dan Gakkumdu untuk memperkuat solidaritas dengan menegakkan aturan sesuai undang-undang yang telah ditentukan. Dengan diterapkannya penegakan hukum yang adil, maka akan mengurangi terjadinya konflik. (Fahrullah/Raksul/A)