MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX melakukan monitoring dan supervisi Institute Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel Indonesia, Rabu (19/10).
Tim Pokja Pengelola Beasiswa KIP kuliah LLDIKTI wilayah IX mengatakan pihaknya melakukan monitoring dan supervisi dihadapan ratusan Mahasiswa Nobel, ia memberikan arahan ihwal Peraturan Sekertaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam Persesjen itu mencakup program, mulai dari KIP, termasuk persyaratan penerima dengan hak dan kewajiban mahasiswa, sampai larangan perguruan tinggi dan mahasiswa. Adapun larangan yang dimaksud, seperti perguruan tinggi melakukan pungutan biaya mahasiswa.
"Terus pelanggaran PT menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa itu tidak bisa karena itu hak mahasiswa," kata Firman.
Sehingga, sambung Firman, pihaknya akan mengundang pimpinan BRI selaku mitra untuk membahas penyaluran biaya hidup dan biaya pendidikan.
"Tahun ini kami akan bersurat tentang permohonan aktifasi biaya hidup mahasiswa, jadi kami berharap di bulan ini biaya hidup mahasiswa bisa terdistribusi dengan baik," tutupnya. (Yadi/Raksul/A)