Ngotot Beroperasi, DPRD Sulsel: Aparat Hukum Bisa Tindak PT PDS

  • Bagikan
Timbunan yang diduga ore nikel milik PT PDS di Ujung Pelabuhan Waru-waru, beberapa waktu lalu.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan memberi warning kepada PT Panca Digital Solution (PT PDS). Perusahaan tambang tersebut terancam ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) bila tetap beroperasi tanpa memiliki izin yang jelas.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan merupakan upaya untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tambang tersebut. Alasannya, perusahaan itu tidak punya dasar hukum, utamanya dalam hal penggunaan jalan nasional.

"Rekomendasi kami pada intinya untuk menghentikan antivitas PT PDS di Luwu Timur," kata Darmawangsyah, Rabu (19/10/2022).

Menurut dia, bila PT PDS mengabaikan rekomendasi DPRD Sulsel, maka pihaknya mendorong agar pemerintah provinsi menempuh jalur hukum. Darmawansyah mengatakan, rekomendasi DPRD telah diserahkan kepada Gubernur Sulsel untuk ditindaklanjuti kepada ODP terkait.

Sebelumnya, DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi agar seluruh aktivitas tambang PT Panca Digital Solution (PDS) dihentikan di Kabupaten Luwu Timur. Perusahaan tersebut dinilai DPRD Sulsel telah melanggar beberapa aturan yang mendukung aktivitas pertambangan di daerah itu.

Rekomendasi DPRD Sulsel tersebut dikeluarkan pada Selasa, (18/10/2022) dengan nomor 601/319/DPRD. Surat yang diteken oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawansyah Muin, ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dengan perihal "Penyampaian Rekomendasi".

Dalam surat tersebut, DPRD Sulsel meminta tiga dinas untuk menyikapi aktivitas tambang PT PDS di Luwu Timur. Tiga dinas tersebut yakni Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel, dan Dinas Lingkungan Hidup.

DPRD merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan agar mencabut surat Nomor B.27/Bid.lalin/V/2022, tanggal 20 Mei 2022, sambil menghentikan PT PDS menggunakan/melintasi jalan menuju pelabuhan Lampia Malili, Luwu Timur sebelum PT PDS dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlalu.

Dinas Perhubungan diminta berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan untuk menghentikan atau melarang PT PDS menggunakan atau melintasi jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang menuju Pelabuhan Lampia sebelum PT PDS memiliki izin prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakukan khusus sebagaimana yang dipersyaratkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan dalam surat nomor : BM.03.01.Bb13/1693, tanggal 24 Juni 2022.

DPRD juga meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar memerintahkan kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Malili untuk meninjau kembali Persetujuan Perpanjangan Izin Pemakaian Pelabuhan Umum Malili untuk pemuatan laterit besi yang diberikan kepada PT PDS .

Sementara itu, DPRD Sulsel meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan tertulis atas laporan aduan masyarakat dengan hasil temuan lapangan pada kunjungan kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aduan atas laporan tersebut disampaikan atau diteruskan kepada kementerian terkait untuk dijadikan pertimbangan peninjauan izin administrasi dan operasional terkait usaha pertambangan PT PDS.

Adapun, rekomendasi DPRD Sulsel kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan yakni menghentikan kegiatan pertambangan PT PDS sebelum menyusun dan menyerahkan dokumen amdal terkini untuk divenfikas kelayakan serta perbaikan sarana pendukung amdal lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam perusahaan tambang. (Fahrullah/Raksul/A)

  • Bagikan