ENREKANG, RAKYATSULSEL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang menurunkan tim untuk melakukan sosialisasi di seluruh apotik dan fasilitas kesehatan (FASKES), Kamis (20/10)
Hal ini terkait adanya surat edaran dengan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidomologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal.
Kepala Bidang Kefarmasian dan Sumber Daya Kesehatan di Dinkes Enrekang, Mutmainnah, menghimbau penghentian sementara penggunaan obat bersifat sirup sambil menunggu edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait item obat apa yang harus dihentikan.
"Jadi sesuai intruksi kepala dinas, kami turun sosialisasi kepada teman-teman penanggung jawab apotik agar untuk sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup sampai ada intruksi dari pusat tentang item apa saja yg boleh dan tidak boleh," kata Mutmainnah.
Mutmainnah menuturkan, di Enrekang belum ada laporan kasus tentang gangguan ginjal akut pada anak akibat konsumsi obat, namun dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelacakan kasus ini.
Sementara itu, Abdul Malik, penanggung jawab di salah satu apotik mengatakan sejak adanya surat edaran ini, pihaknya telah menghentikan penjualan obat berupa sirup sejak tanggal 18 lalu.
"Harapan kami, pemerintah dalam hal ini BPOM untuk dapat segera memberikan informasi yang pasti tentang produk yang mengandung bahan tambahan berbahaya," tutup Malik. (Fadli/Raksul)