MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel segera membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Participating Interest 10 persen Gas Alam Wajo).
"Ranperda ini sebenarnya sudah masuk di propemperda tahun 2020 dan tahun 2021 tetapi tidak dilakukan pembahasan karena belum mendapatkan penilaian dari Menteri, sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," kata Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni.
Dirinya menyebutkan, Ranperda ini harus dilakukan pengkajian dengan cermat karena mengenai participating interest ini bisa memberi manfaat terkait dengan pendapatan di Sulsel.
"Pada prinsipnya Bapemperda mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memaksimalkan pendapatan daerah melalui mekanisme Participating Interest 10% Gas Alam Wajo," jelasnya. (Fahrul/Raksul/A)