MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Selatan, Andi Bakti Haruni menyatakan segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Selatan mengenai peninjauan izin administrasi dan operasional terkait usaha pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Rekomendasi DPRD sudah kami terima. Akan segera kami tindaklanjuti ke Kementerian EDSM," ujar Andi Bakti kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Menurut dia, pihaknya hanya bertugas untuk meneruskan hasil temuan DPRD Sulsel mengenai operasional PT PDS. Berdasarkan rekomendasi DPRD Sulsel, Dinas ESDM Sulsel untuk menyampaikan laporan tertulis atas laporan aduan masyarakat dengan hasil temuan lapangan pada kunjungan kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Atas temuan DPRD, kami akan teruskan kepada kementerian. Kami sifatnya hanya meneruskan rekomendasi itu ke Kementerian EDSM," ujar Andi Bakti.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi agar seluruh aktivitas tambang PT Panca Digital Solution (PDS) dihentikan di Kabupaten Luwu Timur. Perusahaan tersebut dinilai DPRD Sulsel telah melanggar beberapa aturan yang mendukung aktivitas pertambangan di daerah itu.
Rekomendasi DPRD Sulsel tersebut dikeluarkan pada Selasa, (18/10/2022) dengan nomor 601/319/DPRD. Surat yang diteken oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawansyah Muin, ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dengan perihal "Penyampaian Rekomendasi".
Dalam surat tersebut, DPRD Sulsel meminta tiga dinas untuk menyikapi aktivitas tambang PT PDS di Luwu Timur. Tiga dinas tersebut yakni Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel, dan Dinas Lingkungan Hidup.
DPRD merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan agar mencabut surat Nomor B.27/Bid.lalin/V/2022, tanggal 20 Mei 2022, sambil menghentikan PT PDS menggunakan/melintasi jalan menuju pelabuhan Lampia Malili, Luwu Timur sebelum PT PDS dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlalu.
Dinas Perhubungan diminta berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan untuk menghentikan atau melarang PT PDS menggunakan atau melintasi jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang menuju Pelabuhan Lampia sebelum PT PDS memiliki izin prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakukan khusus sebagaimana yang dipersyaratkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan dalam surat nomor : BM.03.01.Bb13/1693, tanggal 24 Juni 2022.
DPRD juga meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar memerintahkan kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Malili untuk meninjau kembali Persetujuan Perpanjangan Izin Pemakaian Pelabuhan Umum Malili untuk pemuatan laterit besi yang diberikan kepada PT PDS .
Sementara itu, DPRD Sulsel meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan tertulis atas laporan aduan masyarakat dengan hasil temuan lapangan pada kunjungan kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aduan atas laporan tersebut disampaikan atau diteruskan kepada kementerian terkait untuk dijadikan pertimbangan peninjauan izin administrasi dan operasional terkait usaha pertambangan PT PDS.
Adapun, rekomendasi DPRD Sulsel kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan yakni menghentikan kegiatan pertambangan PT PDS sebelum menyusun dan menyerahkan dokumen amdal terkini untuk divenfikas kelayakan serta perbaikan sarana pendukung amdal lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam perusahaan tambang.
Aktivitas tambang PT PDS menjadi sorotan setelah DPRD Sulsel mendapat pengaduan dari masyarakat terhadap aktivitas PT PDS yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Pospera, Kejam, Bataraguru, dan Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang.
DPRD lalu menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan aktivis pada 15 September 2022. Setelah itu, DPRD Sulsel melalui Komisi D melakukan peninjauan lokasi tambang PT PDS di Desa Harapan Kecamatan Malili, Kabupatan Luwu Timur pada tanggal 6-8 Oktober 2022.
Sebelumnya, PT PDS menggunakan jalan nasional sepanjang 12 kilometer dalam beraktivitas di Luwu Timur.
Adapun Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah menyatakan belum menerima surat fisik dari DPRD Sulsel. Meski begitu, Arafah menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Sulsel tersebut.
Menurut dia, rekomendasi tersebut akan segera dirapatkan untuk memastikan tindakan yang akan ditempuh.
"Nanti dalam rapat dibahas apakah izin mereka menggunakan jalan nasional itu akan dicabut sesuai rekomendasi DPRD Sulsel atau ada opsi lain," ujar Arafah. (Shasa/Raksul/B)