GOWA, RAKYATSULSEL - Seorang Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Gowa kini menjadi Buronan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Gowa, Jumat (21/10).
Oknum Kepala Sekolah di tersebut berinisial MS menjadi Buronan Polres Gowa atas kasus dugaan Korupsi Dana bos di SD Inpres Sanrangan.
"Untuk sementara tersangka Buron, Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dana Bos tahun anggaran 2019" kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis (20/10) kemarin.
AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan terduga pelaku selaku Kepala Sekolah SD Inpres Sanrangan melakukan serangkaian penyimpangan anggaran dana Bos dengan cara tidak melibatkan Tim Bos Sekolah maupun Bendahara.
"Tersangka juga tidak membuat suatu laporan Pertanggung Jawaban yang mana sangat bertentangan dengan Permendikbud sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar 398.199.160 Rupiah," ucapnya.
Dia juga menjelaskan serangkaian penyidikan dilakukan unit Tipikor Polres Gowa, tersangka yang tidak Koperatif tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
"Setelah gelar perkara pada 14 Oktober kemarin, saudara Drs. MS ditetapkan tersangka penyimpangan anggaran dana Bos Tahun 2019," sebut Kasi Humas Polres Gowa.
Akibat perbuatannya, Oknum Kepsek tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kurungan penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. (Adk/Raksul)