SIDRAP, RAKYATSULSEL - Puluhan Warga Desa Talumae, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap untuk mempertanyakan Proses pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Talumae, Jumat (21/10/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Komisi II Kantor DPRD kabupaten Sidrap, Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, didampingi Bahrul Appas, Samsumarlin, Saenal Rosi, H Zainal Husain, Arifin Damis, H Kaeruddin, Tokoh Masyarakat Talumae, H Rahman dan Puluhan warga Talumae.
Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan mengatakan jika melihat dari kondisi dan aspirasi masyarakat Talumae terkait adanya dugaan kecurangan Proses PAW Kepala Desa Talumae, ia berharap agar prosesnya ditinjau ulang.
“Sebelum semua proses ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa Talumae, untuk sementara kita tinjau dulu. Karena DPRD Sidrap akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Camat dan BPD Desa Talumae untuk rapat evaluasi mempertanyakan soal Proses Pemilihan PAW ini, apakah mekanisme sudah sesuai,” terangnya.
Rencananya, kata dia, rapat evaluasi, akan diselenggarakan paling lambat minggu depan.
Dari hasil informasi yang dihimpun bahwa salah satu indikasi dugaan kecurangan yang dipersoalkan adalah Daftar Pemilih Tetap Hasil Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2022.
Dimana beberapa unsur yang dianggap mewakili Tokoh tidak memenuhi standar dan kriteria tokoh, diantaranya Tokoh Pendidik dikarenakan beberapa orang yang mewakili Tokoh Pendidik hanya sebagai Guru Honorer Biasa.
Sebagian perwakilan bagi tokoh adat dikarenakan sepenuhnya yang mengisi tokoh adat tidak ada dari kalangan Towani, padahal di Desa Talumae populasi Towani berjumlah kurang lebih 50 orang dan tidak terwakilkan melalui tokoh adat dibandingkan dengan warga toraja justru banyak yang terdistribusi sebagai pemilih tetap melalui beberapa kriteria tokoh.
Dugaan kejanggalan yang dipersoalkan pun dimana ada dalam satu rumah berjumlah 3 orang semuanya masuk dalam pemilih tetap.
Kemudian perwakilan yang dianggap tokoh pemuda dikarenakan beberapa orang yang mewakili tokoh pemuda sudah berusia 50-an tahun padahal kriteria pemuda hanya maksimal berusia 30 Tahun berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. (Rid/Raksul)