GOWA, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penebar hoaks perang kelompok di Media Sosial (Medsos), Jumat (21/10).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan membenarkan penangkapan pelaku penebar Hoaks yang meresahkan masyarakat Kabupaten Gowa.
"Iya benar, pelaku penebar Hoaks yang menyampaikan terkait adanya perang kelompok yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Gowa," kata Kasat Reskrim saat ditemui di kantornya, Jumat (21/10)
Dia adalah M. Indra menyebar informasi Hoaks terkait soal perang kelompok yang terjadi Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa di Media Sosial akun facebook miliknya.
"Pelaku merupakan warga Kota Makassar, diamankan di sebuah Toko Ponsel di Jalan Toddopuli Makassar," ungkapnya.
Berdasarkan pengaduan pelaku, berita Hoax yang disebar tersebut lantaran ingin berbagi informasi. Namun yang bersangkutan menyadari bahwa berita yang dikirim tersebut bukan berada di wilayah Kabupaten Gowa.
"Kemarin (Kamis 20/10) di ruang Humas pelaku melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada warga Kabupaten Gowa sehubungan dengan berita Hoax yang meresahkan, kemudian permintaan maaf tersebut di Share ke Sosial Media Facebook," pungkas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Adk/Raksul)