TAKALAR, RAKYATSULSEL - H. Rosbiah Daeng Layu selaku terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu Hamil inisial B di Dusun Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Rosbiah Daeng Layu masih bebas berkeliaran.
Padahal penganiayaan ini sudah berlangsung lama. Sebab kejadiannya sejak tanggal 27 september tahun 2022, namun sampai sekarang pihak Polsek Mangarabombang belum melakukan penahanan.
"Pada tanggal 28 September 2022 lalu kami diwakili kakak saya melapor di Polres Takalar tindak
penganiayaan dengan laporan polisi: LP/B/453/1X/2022/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulsel," ucap korban inisial B, Senin (24/10/2022).
Sebab, setelah saya dianiaya oleh pelaku, Rosbiah Daeng Layu saya menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle. Karena saya mengalami pendarahan hingga keguguran janin yang sudah berumur kurang lebih dua bulan, sedihanya korban ke Rakyasulsel.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Mangarabombang, Iptu Multi saat berusaha dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan via telpon WhatsApp tidak berhasil, Senin (24/10/2022).
Kejadian ini langsung disikapi oleh
Yusril salah satu aktivis Pemuda Takalar dia meminta dan mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Mangarabombang untuk segara mempercepat proses penanganan dugaan Tindak pidana penganiayaan terhadap ibu Hamil di Desa Laikang yang menyebabkan korban mengalami keguguran.
"Kami berharap kepada penyidik Polsek Mangarabombang agar bisa melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan. Apabila pihak Polsek Mangarabombang tidak serius menangani perkara ini, maka kami akan melakukan aksi demontrasi di Polres Takalar dan Polda Sulsel," tegas Yusril di kantin Jamila Kejari Takalar, Senin (24/10/2022).