MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep saat ini masih melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 mulai dari 15 Oktober sampai tanggal 4 November nanti.
Tahapan verifikasi tersebut, KPU masih menemukan kader parpol yang diverifikasi faktual tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Padahal, pihaknya sudah meminta Parpol menyerahkan KTA ke kadernya sebab akan dilakukan verifikasi nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan KTA.
"Padahal kami sudah sampaikan kepada mereka (Parpol) wilayah-wilayah yang akan kami datangkan untuk melakukan verifikasi faktual," kata komisioner KPU Pangkep, Aminah, Senin (24/10).