MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi ke korban Tindak Pidana Terorisme Bom Gereja Katedral Makassar di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Senin (24/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana, Asisten I Pemerintah Kota Makassar Andi Muh Yasir dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, M.Krimpara serta korban dan keluarga korban dalam peristiwa pengeboman gereja katedral Makassar.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, menyampaikan pemberian kompensasi kepada para korban maupun keluarga korban merupakan wujud kepedulian negara terhadap warga negaranya.
"Korban Tindak Pidana Terorisme merupakan tanggung jawab negara dan berhak mendapatkan haknya, dan LPSK juga membantu para korban untuk keluar dari trauma sampai pada pengajaran keterampilan untuk memanfaatkan kompensasi yang diberikan secara baik," jelas Hasto.
Ia melanjutkan, untuk besaran kompensasi yang diberikan kepada para korban tindak pidana terorisme katedral Makassar berkisar lebih kurang Rp1,7 miliar untuk 19 orang.