"Saat mereka mengelak bukan bagian dari parpol, KPU menyodorkan format untuk memastikan dia bukan dari bagian dari partai tersebut. Namun ada beberapa orang yang tidak mau menandatangani format tersebut. Kalau dia tandatangan itu sah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai anggota parpol. Tapi kalau dia tidak mau tandatangan dia tetap sah," ujarnya.
"Tapi kami tetap pertanyakan masa dia menyangkal bukan kader parpol tapi tidak mau tandatangan," jelasnya.
Selain itu dalam melakukan verifikasi faktual, petugas juga menemukan beberapa alamat yang tidak jelas, sehingga sedikit kesulitan mencari alamat tersebut.
"Ada beberapa juga anggota partai yang alamat rumahnya tidak lengkap, Bahkan tetangganya sendiri tidak mengetahui namanya. Ada juga rumahnya sudah kosong yang bersangkutan sudah pindah," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya tetap optimistis pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol di Makassar bisa rampung sesuai target dari KPU RI yakni pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Sementara itu, Ketua KPU Pangkep, Burhan juga mengaku menemukan masalah yang sama dengan KPU Makassar.
"Sudah ada juga kami temukan yang mengatakan jika dia bukan dari partai tersebut," katanya.