MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Permilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi faktual tersebut menyasar keanggotaan sembilan partai politik yang belum masuk parliamentary threshold dan partai politik baru.
Dalam verifikasi faktual itu, KPU Kota Makassar mendatangi rumah anggota partai politik. KPU ingin memastikan keabsahan dokumen atau data yang dimasukkan oleh parpol dalam sistem informasi politik (sipol) KPU RI. Hasilnya, tidak sedikit warga yang namanya masuk data contoh mengelak bukan sebagai anggota parpol tersebut.
"Kami menemukan ada beberapa warga yang mengaku bukan anggota parpol saat kami lakukan verifikasi faktual di lapangan. Padahal, namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” kata komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, Minggu (23/101/2022).
Jika saat verifikasi faktual yang bersangkutan tidak merasa sebagai anggota parpol tertentu, maka petugas akan memberikan formulir pernyataan kepada warga yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.