BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Bupati Bulukumba, HA Muchtar Ali Yusuf,
menyerahkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Bulukumba tahun anggaran 2023 ke DPRD Bulukumba.
Penyerahan rancangan APBD 2023 dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (Fraksi-PPP). Wakil BUpati Bulukumba, HA Edy Manaf, hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, mengakui selaku pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna, oleh karena ini menjadi tahapan penting dalam mekanisme penatapan regulasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 80 Tahun tentang pembentukan produk hukum daerah.
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, mengatakan rancangan APBD tahun
anggaran 2023 ini akan difokuskan pada target target pembangunan atau program prioritas yang tertuang dalam dokumen RPJMD kabupaten Bulukumba dengan visi "Mewujudkan Masyarakat Produktif Yang
berkarakter Kearifan Lokal Menuju Bulukumba Maju dan Sejahtera".
Dalam pengantar nota keuangan rancangan APBD Bulukumba tahun anggaran 2023 yang disampaikan dihadapan anggota DPRD Bulukumba, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, mengatakan rencana pendapatan daerah
tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.448.719.698,810 atau Rp1,4 triliun
yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp240 miliar dan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,135 triliun.
Belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.514.219.698.810 atau
Rp1,5 triliun.
"Sementara itu, kebijakan pembiayaan dalam penyusunan APBD 2023 terdiri dari penerimaan pinjaman daerah sebesar
Rp75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Milyar) dan pengeluaran pembiayaan
yang terdiri dari cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp9.500.000.000 (Sembilan Miliyar Rupiah," kata Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf.
Selain paripurna penyerahan rancangan APBD tahun anggaran 2023, Tiga
Rancangan Perda inisiatif DPRD juga diserahkan.
Ketiga Ranperda inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang pramu wisata, Ranperda
tentang penyelenggaraan pemakaman, dan Ranperda tentang bantuan hukum
untuk masyarakat miskin. (Sal/Raksul)