“Semoga inisisasi forum keadilan restoratif ini kita bersama berkomitmen untuk menjaga dan menjamin situasi keamanan di Kabupaten Pinrang” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan praktek restoratif justice sebenernya telah dilaksanakan sejak dahulu di masyarakat.
Praktek ini, lanjutnya dapat dilihat jika terjadi gesekan ditengah masyarakat maka biasanya diselesaikan dengan kekeluargaan dan tidak melibatkan pihak luar.
Namun demikian, lanjut Bupati Irwan, alangkah baiknya jika kebiasaan baik ini dirangkum dalam sebuah peraturan agar langkah – langkah restoratif lebih terstruktur dan teratah.
“Saya sering mengungkapkan disetiap Kecamatan, kalau ada masalah, selesaikan ditingkat desa/kelurahan” ujar Irwan.
Irwan pun mengapresiasi kehadiran forum ini untuk mendekatkan layanan hukum dan mengedepankan upaya-upaya restoratif dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat.
Untuk diketahui Keadilan Restoratif dapat diterapkan untuk penyelesaian perkara tindak pidana ringan diluar tindak pidana korupsi, terorisme dan tindak pidana berat lainnya.
Pada kegiatan ini turut hadir Wakil Bupati Pinrang Alimin, Unsur Forkopimda, Sekda Pinrang Ir.Budaya, Kepala OPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Dan Tokoh Pemuda Kecamatan Patampanua. (Amran/Raksul/A)