LUWU UTARA, RAKYATSULSEL - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Luwu Utara menggelar Pertemuan Teknis Sistem Manajemen Data Stunting, Senin (24/10/2022), di Aula Bappelitbangda. Pertemuan ini merupakan Aksi 6 dari 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting.
Pertemuan dibuka Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri, dan dihadiri Perangkat Daerah (PD) yang terkait dengan program Stunting, yaitu Bappelitbangda, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Dinas Sosial, DPUTRPKP2, DPKP, DPMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Diskominfo-SP.
Hadir sebagai Narasumber, Besse Kuty dari Institutional Specialist Tim INEY Regional 5 Dirjen Bina Bangda Kemendagri.
Kepala Bappelitbangda Alauddin Sukri mengatakan, sistem manajemen data intervensi penurunan Stunting adalah upaya pengelolaan data tingkat kabupaten/kota sampai tingkat desa/kelurahan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi dan digunakan untuk membantu pengelolaan program dan atau kegiatan percepatan penurunan Stunting.
“Tujuan dari pertemuan kita kali ini adalah untuk membantu penyediaan dan mempermudah akses data untuk pengelolaan program penurunan Stunting,” kata Alauddin Sukri, saat membuka pertemuan tersebut.
Secara khusus, kata dia, sistem manajemen data ini harus dapat memastikan kebutuhan data dalam Aksi Konvergensi lainnya ini terpenuhi.
Delapan aksi tersebut adalah Aksi 1 (Analisis Situasi Program Penurunan Stunting), Aksi 2 (Penyusunan Rencana Kegiatan), Aksi 3 (Rembuk Stunting), Aksi 4 (Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting), Aksi 5 (Pembinaan Kader Pembangunan Manusia), Aksi 6 (Sistem Manajemen Data Stunting), Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi Stunting) serta Aksi 8 (Review Kinerja Tahunan).
”Tujuan aksi perbaikan sistem manejemen data ini bukan hanya untuk membangun sistem manajemen data baru untuk Stunting, tetapi juga untuk memperkuat sistem yang ada di Perangkat Daerah guna meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas maupun kualitas data tentang intervensi penurunan Stunting,” jelas Alauddin.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilaksanakan sepanjang tahun anggaran untuk mendukung keseluruhan proses perencanaan penganggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan intervensi cakupan layanan.
Penanggung jawab untuk Aksi ini adalah Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten, dalam hal ini Bappelitbangda. Sementara Perangkat Daerah terkait lainnya akan bertanggung jawab terhadap ketersediaan data untuk masing-masing kegiatan. (*)