PAREPARE, RAKSUL- Dua lelaki pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Parepare, masing-masing inisial PK dan YD diamankan pihak Polres Parepare.
Hal ini diungkapkan dalam Press Release yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi yang didampingi Kanit PPA Polres Parepare, Bripka Dewi Nagoya, di Ruan Press Release, Rabu (26/10/2022).
AKP Deki Marizaldi menceritakan kronologi, bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku inisial PK dan YD bertemu korban di sekitar pasar senggol dan mengajak untuk menjalin hubungan atau berpacaran, hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul.
“Pelaku lelaki inisial PD bertemu dengan korban di sekitar pasar senggol. Dan pada saat itu lelaki P dan korban sempat berbicara dan tidak lama kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah kos milik pelaku di sekitar lakessi. Dan di sana pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,”Ungkap AKP Deki.
Setelah korban ingin diantar pulang oleh pelaku lanjut Deki, namun korban menolak untuk diantar. Dan pada akhirnya korban bertemu lelaki berinisial YD dan memutuskan untukberstatus pacaran. Kemudian korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke rumah pondokan kayu dan pada akhirnya juga melakukan hubungan layaknya suami istri.
Menurut AKP Deki, dari kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian dan menindaklanjuti dengan menetapkan dua tersangka atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Mamasa yang baru tiga bulan di Kota Parepare untuk mencari pekerjaan.(Yanti)