TATOR, RAKYATSULSEL - Diduga menyalahgunakan anggaran Dana Lembang (DL) atau Dana Desa (DD) oknum kepala lembang (kalem), YSL dan oknum bendahara, SD Lembang Batu Busa kecamatan Buntupepasan kabupaten Toraja Utara (Torut) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Tana Toraja (Tator), Selasa 25 Oktober 2022, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tator, Erianto L. Paundanan didampingi kasi Intel Kejari Tator, Muhammad Akbar dan penyidik kepada awak media usai menetapkan oknum kalem dan bendahara, di kantor Kejari Tator, bahwa keduanya ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2020-2021 sesuai audit inspektorat Torut, kerugian negara sebanyak Rp 952.926.700,- ( sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Lebih lanjut dijelaskan Erianto bahwa item yang diduga dikorupsi tersebut diantaranya, anggaran pembuatan jamban, pemeliharaan jalan/pengerasan jalan, anggaran rehab rumah tidak layak huni, pembangunan sambungan air bersih, dana Bunglem, honor makan pengawai, dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid-19 dimana sekitar 90 juta yang tidak mampu dipertanggungjawabkan.
Ditambahkan Erianto bahwa keduanya dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Kasi Intel Kejari Tator, bahwa kedua penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti (bb) yang kuat, dan penyidik akan menahan keduanya selama 20 hari kedepan yakni 25 Oktober hingga 13 November 2022 yang akan datang. Keduanya dititipkan di sel Polres Tator. Dan penyidik akan menyelesaikan proses penyidikan sebelumnya dilimpahkan perkara ke pengadilab Tipikor untuk disidangkan.
Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum YSL, Jerib Rakno Talebong kepada media mengatakan keberatan karena pihak penyidik tidak mengijinkan dirinya masuk ke ruang pemeriksaan untuk mendampingin kliennya.
" seharusnya pada saat kami disebut klien kami, bahwa kami adalah kuasa hukum. Dan wajib hukumnya pengacara mendampingi klien saat diperiksa, namun kami tidak tahu alasannya kenapa kami tidak dibolehkan mendampingi klien kami " pungkasnya. (Cherly/Raksul)