MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi menyebut money politik atau politik uang jangan dijadikan budaya. Sebab, hal itu bertentangan dengan ajaran agama manapun dan segala bentuk praktiknya tidak boleh ditolerir.
Lebih jauh, Arumahi menerangkan, terdapat perbedaan norma yang mengatur terkait praktek money politik pada perhelatan pemilihan (Pilkada), Pemilu dan Pilkades. Hal itu menjadi tantangan dalam penanganan pelanggaran di tiga kontestasi tersebut.
“Kalau bicara money politik di pemilihan, pemilu dan Pilkades normanya berbeda. Untuk norma larangan dan ancaman, jauh lebih berat di pilkada, ketimbang pemilu," tukas Arumahi, Rabu (26/10).
"Sementara pilkades tidak ada norma yang melarang politik uang. Peraturan Bupati (Perbup) ada larangan. Tapi tidak ada norma yang mengatur bagaimana menindaklanjuti jika ditemukan politik uang,” tambahnya.
Meski begitu, kata dia, itu bukan menjadi batu sandungan bagi Bawaslu dalam menolak praktek money politik di desa. Bawaslu Sulsel sendiri, banyak mengambil langkah pencegahan dalam praktek politik uang.