Legislator PPP Sidrap Gelar Sosper Terkait Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani

  • Bagikan
Anggota DPRD Sidrap, H Pathuddin saat menggelar Sosialisasi Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 tahun 2017, di Desa Bulo, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Rabu (26/10/2022).

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sidrap, H Pathuddin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahap IV tahun anggaran 2022, peraturan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang nomor 8 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan kelembagaan petani di Desa Bulo, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Rabu (26/10/2022).

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana TPHPKP Dinas Pertanian Sidrap Surianto, selain itu hadir pula Camat Pancarijang, Tokoh masyarakat dan ratusan warga desa Bulo.

Dalam kesempatan itu, H.Pathuddin yang juga merupakan ketua DPC PPP Sidrap mengungkapkan jika Perda tentang Pembinaan dan Pengembangan kelembagaan Petani merupakan Perda lama, namun mungkin tidak semua masyarakat khususnya petani tahu, sehingga sosialisasi terkait Perda tersebut harus terus dilakukan.

"Perdanya sudah lama, namun, ketika Perda sudah dilembar daerahkan, maka masyarakat harus tau, sehingga perlu disosialisasikan, salah satunya melalui fungsi DPRD dalam kegiatan sosialisasi Sosper ini," ujarnya.

Selama ini, lanjut H Pathuddin yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Sidrap itu banyak mendapat keluhan masyarakat terkait pertanian. Karena itu melalui Sosper tersebut, ia juga menghadirkan dari pihak Dinas Pertanian Sidrap, agar masyarakat bisa langsung menyampaikan harapannya terkait pertanian.

"Karena itu saya hadirkan dari pihak Dinas Pertanian, dan yang hadir ini pak Surianto yang saya tau beliu memang ahlinya di bidang Pertanian," ungkapnya.

Kabupaten Sidrap tambahnya memiliki potensi pertanian yang cukup besar di Sulawesi Selatan, dan menjadi salah satu daerah penyangga pangan nasional, sehingga menurutnya penting untuk menata para pelaku pertanian melalui Perda tersebut.

"Perlu ada penataan, selain itu juga dalam Perda ini juga di atur mengenai Hak dan Kewajiban petani," katanya.

Sementara itu Surianto dalam materinya mendorong anak-anak muda agar turut berkecimpung dalam bidang pertanian, sebab kata dia petani saat ini lebih mudah dengan hadirnya teknologi pertanian.

"Jangan takut bertani, bertani sekarang tidak seperti dulu, sekarang sudah ada teknologinya," katanya.

Kepada para Petani Surianto juga menyarankan agar menggunakan bibit padi yang tersertifikasi oleh pemerintah, jika menggunakan bibit yang tidak tersertifikasi dikhawatirkan adanya potensi hama penyakit.

"Kami tidak melarang, namun kami anjurkan agar memakai bibit yang tersertifikasi," katanya.

Namun, Surianto berharap agar petani memberi tahu ke Dinas Pertanian jika menggunakan bibit non sertifikasi.

"Jadi tolong kalo ada petani yang menanam bibit yang tidak disertifikasi disampaikan kepada kami agar kami kontrol, sebagai upaya antisipasi jika ada hama bisa tertangani dengan cepat, sehingga tidak menyebar ke lahan petani lainnya," harapnya. (Ridwan/Raksul)

  • Bagikan