Oleh: Umi Kalsum, SH
Analis Anggaran Pertama pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa
GOWA, RAKYATSULSEL - Dasar Hukum Penerapan Standar Biaya Masukan yakni UU No.17 Tahun 2003 (pasal 3 dan pasal 9), PP No.90 Tahun 2010 (pasal 5 ayat 3 dan pasal 5 ayat 5) serta PMK No.71/PMK.02/2013 Jo. PMK No.232/PMK.02/2020 (pasal 2 dan pasal 3).
Adapun kerangka pengaturan standar biaya, yakni ada 2 ; Beschikking, yaitu panduan umum standar biaya yang bersifat jangka panjang berisi :
- Panduan Penerapan SBM
- Panduan Penerapan SBK
- -Panduan Penerapan Standar Struktur Biaya & Indeksasi Regellng, yang berisi tentang penetapan standar biaya dan bersifat tahunan/beberapa tahun diantaranya: PMK No.83/PMK.02/2022 tentang SBM Tahun Anggaran 2023, PMK Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran2023 dan PMK No.195/PMK.02/2014 Jo PMK No.140/PMK. 02/2021 tentang Standar Stuktur Biaya.
Definisi SBM yakni satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran.
Pemberitahuan SBM ada dua, yakni yang berlaku pada satu kementerian negara/ lembaga dan berlaku dibeberapa/ seluruh kementerian negara/ lembaga.
Penetapan SBM ini melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Surat Persetujuan Menteri Keuangan.
Fungsi SBM sendiri ada dua, yakni dalam hal perencanaan lampiran I dan lampiran II berfungsi sebagai batas tertinggi, sedangkan dalam pelaksanaan lampiran I berfungsi sebagai batas tertinggi lampiran II sebagai estimasi.
Tanggung jawab dan pengawasan penerapan SBM ini dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kementerian Lembaga.
Pokok-pokok perubahan yang terdapat pada PMK No. 83/PMK. 02/2022 ada tiga yaitu:
- Penghapusan Satuan Biaya
- Penambahan Satuan Biaya; dan
- Penyempurnaan Norma.
Penghapusan Satuan Biaya pada poin pertama adalah dihapuskannya satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pulang pergi (PP) Bandung - Jakarta.
Penambahan Satuan Biaya pada poin kedua adalah penambahan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pulang pergi (PP) Jakarta - Tanjung Selor (Kalimantan Utara).
Dan Penyempurnaan Norma pada poin ketiga adalah Perubahan Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri. (*)