Disinggung PT PDS telah melengkapi beberapa persyaratan, mulai gambar rute jalan, bahan konstruksi, izin usaha hingga jaminan konstruksi sebesar Rp3,613 miliar dan jaminan kerugian pihak ketiga Rp50 juta berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi.
"Dia tidak memiliki jalan tambang masih menggunakan jalan negara, dia masih mengenakan pelabuhan umum. Izin belum berubah, pengolahan limbah semua mengalir ke laut. Apa yang sudah dia penuhi," tuturnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai disini dan terus mendesak pemerintah provinsi untuk memberhentikan ini (PT PDS)," tambahnya. (Fahrul/Raksul/A)