Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 520 menyatakan hukuman itu berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
Adapun dokumen yang menjadi persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi.
Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya. (Fahrul-Yadi/Raksul/E)