MAMUJU, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi menahan tersangka berinisial (S) dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar.
Kasus itu terkait pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi, program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat.
Tersangka S terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intesif di ruang Kejari Mamuju mulai pukul 12.00 wita hingga 18.07 wita. Usai diperiksa, ia ditetapkan sebagai tersangka dan keluar menggunakan rompi tahanan.
Rencananya, tersangka S akan di bawa ke rutan kelas II, Kabupaten Majene untuk dilakukan penahanan selam 20 hari.
"Tersangka (S) kita akan tahan di Rutan kelas II Majene, kenapa kita bawa kesana agar kita lebih mudah melakukan penyidikan, dan juga tersangka agar tidak berkomunikasi, satu sama lain," ujar Kepala Kejari Mamuju Subekhan. (Sudirman/Raksul/A)