MAKASSAR, RAKYATSULSEL - PT Panca Digital Solution (PDS) dinilai tak menghormati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan. Perusahaan tambang tersebut masih terus beroperasi meski sudah ada rekomendasi DPRD agar menghentikan semua aktivitasnya di Kabupaten Luwu Timur.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang, Mahyuni menyatakan PT PDS sama sekali tak peduli dengan rekomendasi dari DPRD Sulsel dan sejumlah dinas terkait. Buktinya, kata dia, perusahaan tersebut tetap beroperasi seperti biasa dengan menggunakan semua fasilitas milik negara dan tanpa mengantongi izin resmi.
"Ini menunjukkan bahwa PT PDS tidak menghormati temuan dan rekomendasi pemerintah," ujar Mahyuni saat mendatangi DPRD Sulsel, Senin (31/10/2022).
Mahyuni mengatakan, PT PDS belum mengantongi izin prinsip dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel. Sebelumnya, BBPJN telah mengeluarkan surat larangan kepada PT PDS agar tidak menggunakan jalan nasional ruas Malili–Bts, Sultra di kilometer 575-580 sebelum adanya izin prinsip dispensasi penggunaan jalan.
Atas pelanggaran PT PDS tersebut, Mahyuni mengatakan mendesak BBPJN Sulsel untuk melakukan penindakan. Rencananya, kata dia, pihaknya akan menggelar unjukrasa di kantor BBPJ.
"Kami akan meminta BBPJN Sulsel untuk menghentikan aktivitas PT PDS menggunakan fasilitas jalan nasional," ujar Mahyuni.
Selain itu, Mahyuni bersama sejumlah elemen aktivis lain juga akan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk turun tangan menindak aktivitas PT PDS. Dia mengatakan, perusahaan yang mengolah ore nikel itu masih terus melakukan pengiriman ke Bantaeng dengan melanggar semua aturan yang ada. Dia meminta, Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan terhadap PT PDS.
"Perusahaan itu diduga telah melakukan kejahatan tambang dan merusak lingkungan. Pantai Lampia tempat, aktivitas PT PDS juga rusak sehingga mempengaruhi pendapatan para nelayan," imbuh Mahyuni.
Sementara itu, Ketua Komisi D, DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menyatakan tugas DPRD telah selesai dengan mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait. Menurut dia, pihaknya akan tetap mengawal rekomendasi tersebut agar segera ditindaklanjuti.
"Kami juga menyatakan bahwa sampai saat ini, PT PDS belum mengantongi izin penggunaan jalan nasional seperti temuan kami waktu melakukan pemantauan," imbuh Rachmatika.
Sebelumnya, Humas PT PDS, Jois membenarkan pihaknya masih menggunakan jalan nasional tersebut. Dia berkukuh, surat dari BBPJN merupakan persetujuan izin prinsip dispensasi penggunaan jalan.
"Kami sudah memenuhi beberapa persyaratan yang diminta BBPJN," ujar Jois.
Jois mengatakan, surat yang terbit pada 26 Oktober tersebut merupakan persetujuan prinsip dispensasi untuk pengguna jalan milik negara tersebut. Surat itu diteken oleh Kepala BBPJN Sulsel, Reiza Setiawan.
"Kami juga heran kenapa ada surat larangan sementara sudah ada izin prinsip," imbuhnya. (Fahrullah/Raksul/A)