PASANGKAYU, RAKYATSULSEL - Warga Desa Kasono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menutup aktivitas PT Palma Sumber Lestari. Sebab, perusahaan itu mencemari tambak milik masyarakat sekitar.
Itu terungkap setelah puluhan masyarakat Desa Kasano bertemu dengan DLH Pasangkayu di kantor Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (1/11) kemarin.
Warga Kasano, Aswin mengatakan PT Palma Sumber Lestari (PPSL) tidak mempunyai analisis dampak lingkungan (Amdal). Itu, berdasarkan undang-undang (UU) nomor 32 Tahun 2009 dimana setiap kegiatan yang beroperasi dengan menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan amdal.
"Kami minta DLH Pasangkayu untuk segera menutup PPSL, karena sudah mencemari tambak ikan masyarakat," ungkap Aswin.
Selain itu, kata dia, pihaknya meminta ganti rugi ke PPSL dan memutus aliran limbah ke sungai hingga siap kembali beraktivitas. Sedikitnya ada lima tuntutan masyarakat ke PPSL.
"Kami tuntut hentikan pengelolaan pabrik kelapa sawit oleh PT Palma Sumber Lestari sebelum layak. Mengganti kerugian petani Tambak. Menetralkan kembali lingkungan yang telah tercemar dalam bentuk normalisasi sungai dan tambak," ungkapnya.
"Memberikan pelayanan medis secara gratis yang terdampak penyakit kulit dan infeksi saluran pernapasan (ISPA). Memberi santunan kepada nelayan yang kehilangan mata pencahariannya," tambahnya. (Sudirman/Raksul/A)