MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel yang diciduk oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel atas kasus narkoba pada tanggal 27 Oktober 2022 yang lalu telah dibebaskan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya. Ia menyebut dari hasil gelar perkara yang dilakukan menunjukkan kurangnya bukti yang menguatkan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Andi Rijaya mengatakan dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/462/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.
"Sampai tadi malam, setelah perkaranya sudah digelar ternyata hasilnya tidak cukup bukti. Makanya anggota kita dilepaskan, makanya kita luruskan kembali ke media. Alhamdulillah ini tidak terbukti," ungkap Andi Rijaya saat Coffee Morning di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/11).
Andi Rijaya menyebut ke dua pegawai Satpol PP tersebut telah kembali bertugas di Kantor Gubernur Sulsel. "Adanya surat ini, anggota sudah dikembalikan ke Satpol PP. Alhamdulillah sudah mulai kembali bertugas," ujarnya.
Andi Rijaya menuturkan pihaknya langsung melakukan antisipasi dengan melakukan pemeriksaan tes urine kepada seluruh pegawai Satpol PP Sulsel atas arahan Gubernur Sulsel.