TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menitipkan Barang Bukti (BB) Solar sebanyak 1.720 liter di SPBU Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kamis (27/10) lalu.
"Penandatangan berita acara penitipan BB ini disaksikan oleh penyidik Polres Takalar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) staf BB Kejari Takalar dengan pengawas SPBU Kalabbirang, Hendra," ucap Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin, Kamis (3/11).
Diketahui, Barang Bukti (BB) tersebut diserahkan dari Penyidik Polres ke Kejari Takalar yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, untuk menghindari dampak bahaya yang ditimbulkan dari solar.
"Kami berinisiatif menitipkan barang bukti solar tersebut di SPBU Kalabbirang dan diterima oleh Hendra selaku pengawas yang dituangkan dalam berita acara serah terima," tegas.
Selanjutnya, kata dia, setelah diterima BB itu, pihaknya menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya ke SPBU Kalabbirang dan di suatu saat nanti perkara sudah Incrah akan mengambil kembali dan melaksanakan putusan hakim yang apabila telah mempunyai kekuatan hukum.
"Jadi terhadap pemberitaan disalah satu media online yang menduga pihak Kejaksaan bekerjasama dengan mafia penimbun BBM itu tidak benar karena barang bukti yang kami terima adalah sesuatu yang sementara dalam proses hukum yang kami titip di SPBU Kalabbirang yang dilengkapi dalam berita acara," jelasnya.
Arie Sabri Salahuddin menambahkan dengan adanya pemberitaan dari salah satu LSM yang berkomentar itu mungkin tidak profesional dalam mengungkap sebuah hal-hal tentang adanya mafia dalam penanganan kasus dugaan penimbunan BBM Solar.