"Tidak bersifat diskriminatif dalam melaksanakan pengamanan, pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum. Dan juga tidak mengijinkan kendaraan, kantor, asrama, lahan dinas atau fasilitas lainya untuk giat kampanye Pilkada maupun Pemilu," ucap Jamaluddin Farti.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Suhandi berharap adanya penguatan eksistensi Gakkumdu dan jajaran kejaksaan berkomitmen menjadi tim yang solid melalui pola hubungan koordinatif.
"Termasuk kesepahaman memaknai norma peraturan pelanggaran pidana pemilu maupun pilkada. Kejati Sulsel berkomitmen menjadi tim yang solid untuk terus mendukung terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024," tegasnya. (Fahrul/Raksul/B)