TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar mengenai pengusulan Calon Penjabat (Pj) Bupati Takalar.
Surat bernomor 131.73/7203/SJ tertanggal 31 Oktober 2022 yang diterima Rakyat Sulsel, pada intinya meminta kepada DPRD Takalar untuk menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Pj Bupati Takalar.
"Usulan nama calon Pj Bupati Takalar disampaikan paling lambat tanggal 18 November 2022 kepada Menteri Dalam Negeri," demikian kutipan bunyi surat yang bersifat segera tersebut.
Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut.
"Baru PDF-nya yang saya terima,” singkat Darwis ketika dihubungi, Kamis 3 November 2022.
Jika mengacu pada surat tersebut, DPRD punya waktu tersisa dua pekan untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Bupati Takalar.
Diketahui, masa jabatan Syamsari- Achmad Se're akan berakhir pada 22 Desember 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah pusat melalui Kemendagri akan mengangkat Pj Bupati sampai setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang. (Adhy)