MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengundang 18 Partai Politik dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menyampaikan sejumlah hak dan kewajiban penyelenggara dan peserta pemilu sebagai fungsi penyelesaian sengketa di Bawaslu
"Fungsi penyelesaian sengketa adalah sebagai sarana perlindungan hak untuk dipilih, sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan, sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian," jelas Azry Yusuf saat pembukaan di Grand Mall Maros, Sabtu (5/11).
Sementara, Mantan Koordinator Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulsel Fatmawati, yang saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan ada tiga hal yang dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan Verifikasi Faktual kepengurusan tingkat Provinsi.
"Verifikasi kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dilakukan pemenuhan persyaratan-persyaratan, yaitu kepengurusan Parpol calon peserta Pemilu tingkat Provinsi, memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen dan domisili kantor tetap sampai tahapan terakhir Pemilu," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B).