MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Pengelola Pasar Butung Andri Yusuf, Sabtu (5/11) malam.
Tim yang terdiri dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari itu mengamankan tersangka Andri Yusuf di salah satu hotel di Makassar. Ia sempat menjadi buron selama hampir tiga bulan terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan jasa sewa tempat usaha Lods Pasar butung.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan data yang akurat terkait lokasinya.
"Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dibeberapa waktu yang lalu (Agustus) dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan oleh koprasi serba usaha Bina Duta kepada PD Pasar Makassar Raya, sejak tahun 2019," beber Andi Sundari, Minggu (6/11).
"Karena yang bersangkutan tidak koperatif terhadap panggilan yang kami lakukan selama beberapa kali, kemudian dinyatakan sebagai DPO, karena sudah DPO dan dilaporkan ke kejaksaan agung yang juga turut aktif untuk mencari keberadaan tersangka," sambungnya.
Andi Sundari menyampaikan kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan oleh koprasi serba usaha Bina Duta kepada PD pasar Makassar Raya ditaksi lebih Rp14 milliar.
Dia membeberkan, Andri Yusuf disangkakan pasal 2, ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun.
Serta Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana Maksimal semuru hidup dan minimal 1 tahun.
"Berdasarkan informasi dari tim, tersangka tidak melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan di lokasi penagangkapan," pungkasnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)