MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (PPKPO). Namun, dalam pasal tak ditemukan sanksi bagi orang yang melakukan perdagangan orangan.
"Alhamdulilah, sudah selesai hari ini, kita finalkan semua. Tinggal tadi ada beberapa pengistilahan kita kembalikan sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Ketua Pansus PPKPO Risfayanti Muin usai melakukan Rapat di gedung Tower DPRD Sulsel, Senin (7/11).
Disinggung soal sanksi jika ada orang yang melanggar dalam Ranperda tersebut, Risfayanti menjelaskan untuk sanksi telah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga lebih ditekankan pada pelayanan korban.
"Jadi begini, perdagangan orang jelas sanksinya dalam Undang-undang, sudah masuk ranah tindak pidana, karena jelas. Di Ranperda ini difokuskan pada pencegahan dan penanganan. Jadi, ditengah kejadiannya menjadi ranah Aparat Penegak Hukum, tidak ada sanksi," tuturnya.
Selain itu, Polikus PDI-Perjuangan ini menyatakan, Ranperda ini memuat 14 Bab dan 26 pasal. Hanya saja, ada narasi pada Bab 5, semula penanganan diganti menjadi pelayanan terpadu korban perdagangan orang.
"Setelah ini, Pansus mengembalikan ke Bapemperda untuk disiapkan kesepakatan maju ke Paripurna. Artinya, diajukan ke Rapat Paripurna karena tadi sudah selesai finalisasi setelah rapat yang kita lakukan selama dua bulan," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B)