Daftar PPK, KPU Siapkan Aplikasi SIAKBA

  • Bagikan
Ilustrasi. Pendaftaran PPK Lewat Aplikasi SIAKBA

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU atau SIAKBA. Lewat aplikasi itu, warga bisa mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Informasi yang dihimpun, KPU akan resmi membuka pendaftaran mulai 15 November hingga 1 Desember 2022. Sementara, honor mereka akan bertambah misalnya ketua mendapat Rp2,5 juta dari sebelumnya hanya Rp1,850 juta.

"Pasti banyak mendaftar karena cukup lumayan penghasilnya kalau masuk PPK, sehingga orang berlomba daftatr. Termasuk mencari jaringan untuk mendaftar melalui Aplikasi SIAKBA," kata komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

Untuk tahapan ujian, kata dia, pihaknya akan menggelar di Ibukota Kabupaten dan memiliki jaringan stabil. "Persoalan CAT nya nanti kita akan lakukan di kabupaten. Insya Allah, kami rencanakan di SMK 1," singkatnya.

Sementara, Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengungkapkan pendaftaran badan adhoc nantinya secara online. Yakni melalui aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

"KPU RI sudah meluncurkan SIAKBA beberapa waktu lalu, dan kami di daerah sementara melakukan sosialisasinya. Kami mengajak masyarakat Sidrap untuk ikut berpartisipasi mensukseskan Pemilu 2024," papar Syamsuddin Saleng.

Syamsuddin menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi dengan pemerintah setempat terkait pendaftaran badan adhoc. "Kita akan mengajak pemerintah setempat seperti lurah, kepala desa hingga camat dalam keterlibatan sosialisasi," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B).

  • Bagikan