MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel memasukan poin pencegahan korupsi dalam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (PPKPO).
Pencegahan Korupsi ini masuk pada pasal 7 ayat 1 huruf M yang menyebutkan pencegahan tindak pidana korupsi dalam memberikan pelayanan oleh pemerintah daerah yang dapat menyebabkan terjadinya perdagangan orang.
Wakil ketua Pansus, Vera Firdaus mengatakan pasal ini dimasukan karena bisa saja terjadi tidak korupsi jika salah seorang warga ingin melakukan kerja keluar negeri namun tidak memenuhi semua persyaratan sehingga harus membayar.
"Kadang-kadang perusahan yang ingin menyalurkan tenaga kerja, tapi belum terpenuhi izinnya dan ini harus kita cegah. Khususnya dalam pemberian layanan, jangan ada permainan," tegas Vera Firdaus, saat rapat Pansus di Gedung Tower DPRD Sulsel, Senin (7/11).
Terpisah, Ketua Pansus Risfayanti Muin melanjutkan ini harus dijauhkan semua oleh semua pihak. Jangan sampai ada tindak pidana korupsi, kolusi atau suap.
"Misalnya ada pengurusan pekerja," singkat Risfayanti Muin. (Fahrul/Raksul/B)