MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, masih tertutup soal adanya parpol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi faktual yang dilakukan di tingkat Kabupaten/kota sejak 15 Oktober sampai 4 November.
"Kami belum bisa sampaikan parpol TMS. Kalaupun ada, nanti KPU RI yang umumkan. Kami hanya menjalankan verifikasi pencocokan saja," kata anggota KPU Sulsel, Asram Jaya, Senin (7/11/2022) saat rakor bersama Bawaslu di kantor KPU Sulsel.
Diakuinya, banyak anggota parpol yang dinyatakan TMS, karena tidak bisa ditemui. "Kalau di Sulsel ada 9 parpol. Jadi sebaran 24 Kabupaten/kota itu ada 9 parpol. Hanya saja di daerah berbeda-beda, ada 8 Parpol, ada 7 parpol ada 6 parpol. Syaratnya itu adalah sebarannya 75 persen tingkat kabupaten/kota. Kecamatan untuk kabupaten 45 persen, syarat keanggotaan 1/1000," jelasnya.
Lebih jauh, Asram menjelaskan Verifikasi faktual partai politik tingkat provinsi yang dilaksanakan mulai 15 Oktober sampai 4 November, KPU Kabupaten Kota melakukan rekap, kemudian menyampaikan hasil rekapnya di tingkat Provinsi.
Menurutnya, rakor ini bagian dari mengetahui hasil verifikasi faktual di 24 Kabupaten/kota untuk kemudian disampaikan kepada KPU RI.
"Jadi, setelah rekap hasip verifikasi di tingkat Provinsi, maka kami akan upload dan sampaikan ke KPU RI," tuturnya.
Diakui bahwa rekap di tingkat kabupaten/kota juga masih ada kendala, seperti beberapa kabupaten/kota yang aksesnya itu agak sulit karena wilayahnya pegunungan maupun laut.
"Misalnya di wilayah pegunungan, itu tidak satu titik tapi tersebar yang konsekuensinya tentu tidak bisa dijangkau dalam sehari. Kemudian juga berdampak ke anggaran, seperti misalnya Selayar dan Pangkep karna itu harus sewa perahu," ujarnya.
"Berikutnya, soal keanggotaan biasanya di satu Desa itu ada tiga nama yang sama jadi berulang terus. Jadi di PKPU aturannya, pertama di datangi, tidak bisa ditemui minta koordinasi dengan parpol untuk dihadirkan, kalau tidak bisa dilakukan video call," terangnya.
Dia menambahkan, setelah verfak akan diberikan waktu perbaikan untuk Parpol. Akan dimulai 24 November sampai 7 Desember. Nanti setelah perbaikan itu baru diumumkan parpol yang lolos verifikasi faktual.
"Jadi, nanti KPU RI umumkan parpol lolos atau tidak setelah hasil perbaikan," tutupnya.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menuturkan bahwa verifikasi faktual iitu dilakukan secara bersama-sama KPU kabupaten kota dan didampingi Bawaslu.
"Membantu kerja kerja, kita inikan Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota termasuk di Provinsi karena proses verifikasi faktual itu sama sama dengan Bawaslu," katanya.
Lanjut dia, ujung-ujung tahapan ini agak enak karena sudah terbentuk Panwascamnya. Tadinya itu ada kekurangan jumlah tim tingkat kabupaten itu, akhirnya bisa ditutupi dengan hadirnya Panwascam.
Kemudian di pleno masing-masing membuka data. KPU hasil verifikasinya, Bawaslu hasil pengawasannya, itu relatif sama.
"Hasil pengawasan Bawaslu ditemukan itu sama terutama, ada TMS. Kita konfirmasi klarifikasi itu juga ada di data KPU," pungkasnya. (Yad/Raksul/B)