TAKALAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) mengendus dugaan adanya oknum anggota polisi yang terlibat penimbunan solar di SPBU Bontomnai, dan SPBU Tepo Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
“Kedua SPBU tersebut diduga ada oknum anggota polisi yang menjadi beking di belakang para mafia penimbun BBM jenis solar bersubsidi itu,” kata ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adinusaid, Senin (7/11/2022).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana pun angkat bicara soal dugaan adanya oknum anggota polisi yang terlibat penimbunan BBM jenis solar tersebut. ”Silahkan laporkan jika ada keterlibatan anggota,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dihubungi wartawan, Senin (7/11).
Diberitakan sebelumnya, lemahnya pengawasan dari PT Pertamina Persero wilayah Sulawesi Selatan dan instansi terkait diduga menjadi penyebab kian sulitnya warga mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kecamatan Mangarambong, Kabupaten Takalar.
Sulitnya warga mendapatkan BBM jenis solar di SPBU Bontomanai, dan SPBU Tepo, diduga sudah berlangsung lama, sehingga aktivitas petani dan nelayan di daerah itu terganggu.
“Kami kesulitan mendapatkan solar di dua SPBU ini, kami juga tidak tahu harus mengadu kemana lagi, kasian kami para petani dan nelayan di Mangarabombang kalau hal ini tidak segera teratasi,” kata salah satu warga Desa Bontomanai yang tidak bersedia di publikasikan namanya, Senin (7/11/2022).
Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adinusaid mengatakan bahwa fungsi pengawasan yang lemah menyebabkan terjadinya dugaan penimbunan BBM jenis solar di daerah itu.
“Mata rantai antara pihak SPBU dan oknum nakal yang membeli solar untuk dijual kembali ke industri harus diputus, karena perbuatan ini sudah jelas melawan hukum, pelakunya harus ditindak, kami minta Polda Sulsel dan PT Pertamina Persero menindaki mafia BBM jenis solar tersebut,” ujar Adinusaid.
Selain itu Adinusaid juga mendesak PT Pertamina Persero untuk segera mencabut izin kedua SPBU itu. Kalau tidak segera dicabut izinnya, pihaknya berjanji akan melaporkan kasus itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Izin operasi kedua SPBU ini harus segera dicabut, kalau tidak, kasus ini akan kami laporkan ke Kementerian ESDM dan Mabes Polri,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, mafia BBM jenis solar bersubsidi diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Sejumlah masyarakat menemukan dugaan adanya penimbunan dan pembelian solar bersubsidi yang menggunakan kendaraan roda dua (motor) keluar masuk di SPBU Tepo dan SPBU Bontomanai.
“Motor itu keluar masuk mengambil solar di SPBU, kemudian di tampung di beberapa rumah atau gudang yang berada di sekitaran SPBU, setelah terkumpul kemudian diangkut menggunakan kendaraan mobil pick-up untuk dibawa dijual ke wilayah Galesong Utara,” ujar Adinusaid.
Sementara itu, penanggung jawab SPBU Tepo, Lukman mengakui jika pihaknya menerima tip Rp10 ribu per jerigen dari hasil penjualan BBM jenis solor bersubsidi itu dari terduga
mafia solar tersebut.
“Uang itu di kumpul dulu sampai satu bulan, setelah terkumpul baru kami bagi rata ke para operator,” kata penanggung jawab SPBU Tepo, Lukman saat dikonfirmasi wartawan beberapa hari yang lalu.
Lukman juga berdali, bahwa masyarakat yang dilayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Tepo hanya yang menggunakan surat rekomendasi petani dan nelayan dari kepala desa.
“Kalau yang kami layani permintaannya, sesuai surat petani dan nelayan dari kepala desa itu 100 liter setiap petani,” ujar Lukman.
Terpisah, penanggung jawab SPBU Bontomanai, Wiwin yang berusaha dikonfirmasi berkali-kali masih bungkam. (Adhy)