"Sedangkan untuk Pemkot Makassar harus melakukan evaluasi terkait mekanisme BKO Satpol PP pada kantor kecamatan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi nantinya," tutupnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmin mengimbau agar pihak yang terlibat dan menikmati uang korupsi untuk mengembalikan ke negara. Namun, hal itu tidak menghentikan kasus.
"Tidak ada penghentian kasus," ungkapnya.
Dia melanjutkan, proses penegakan hukum tetap akan dilakukan, terkait dengan pengembalian dana tidak akan menghentikan kasus, itu diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
"Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," ujar Soetarmin. (Abu Hamzah/Raksul/B)