Membangun Tak Kantongi PBG, Bangunan Pizza Hut Disegel Satpol PP Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL- Pemerintah Kota Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengerahkan beberapa personilnya untuk melakukan tempat usaha yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ulfa Lanto yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda, Wahyufi Bakri menuturkan, bahwa penyegelan terhadap restoran Pizza Hut yang berada di Jalan Bau Massepe Kelurahan Mallusetasi ini, dilakukan berdasarkan laporan berupa surat teguran 1,2 dan 3 dari pihak Tekhnis dalam hal ini Dinas PUPR.

"jadi pihak pizza Hut telah melakukaan proses pembangunan yang diperkirakan sudah 70 persen, sementara dokumen perizinan belum diselesaikan," Jelas Ulfa

Menurut Ulfa mantan Camat Ujung ini, pihak pemilik bangunan telah mengajukan penerbitan PBG, Namun ia menyesalkan pembangunan tetap dilakukan sedangkan PBG belum keluar.

"tadi sudah disampaikan dari pihak Pizza Hut bahwa proses perizinannya telah berjalan, namun di sisi lain dari pihak tekhnis sudah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang ada di instansinya. Makanya kami sebagai pihak eksekutor melaksanakan tugas untuk penegakan perda," terangnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya masing-masing, terlebih dahulu menyelesaikan perizinan pembangunan.

Sementara Pihak PT Sari Melati Kencana Rizal, mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pengajuan perizinan, namun masih ada kendala.

"untuk prosedur perizinan telah kami penuhi semua pak, cuma memang ada satu yang belum dan sementara proses tapi belum selesai karena adanya beberapa kendala, seperti sistem error, humanity error dan ada beberapa perbaikan-perbaikan,"aku Rizal.

Ia menuturkan bahwa pada saat surat teguran kedua keluar, proses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Kementerian sudah mulai error, padahal kata dia, sekarang IMB atau PBG di Parepare itu secara online.

"Jadi kita tidak bisa manualkan lagi, jadi mau tidak mau 9 hari kita vakum untuk mengurusnya. Dan dari penyegelan ini, pasti ada kerugian waktu, tenaga dan material. Tapi ada kebijakan dari pihak eksekutor untuk membersihkan dan merapikan material agar tidak berada di luar bangunn untuk menghindari kerusakan," pungkasnya.(Yanti)

  • Bagikan