MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel, R.
Febrytrianto menyatakan, penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima dana sebesar Rp3,5 miliar sebagai pengembalian keuangan negara dari beberapa pejabat kecamatan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol Makassar.
Febrytrianto menjelaskan, uang titipan sebesar Rp3,5 miliar tersebut merupakan dana pembayaran honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
"Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan, dengan nilai sebesar Rp3,545 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 hingga 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Makassar," ungkapnya, Rabu (9/11/).
Febrytrianto berharap kepada pihak yang telah menerima aliran dana honorarium tunjungan operasional Satpol PP Makassar agar segera mengembalikan dana uang tersebut kepada negara.
“Proses penyidikan masih berjalan, dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana honorarium tunjangan operasional satuan Satpol PP Makassar agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara," tegasnya.
Sementara itu, Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulsel, Hary Surachman menerangkan bahwa penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari pengguna anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara pengeluaran tahun 2017 sampai dengan 2020.
"Uang titipan sebesar Rp3,5 miliar lebih tersebut berasal dari sejumlah pejabat kecamatan, seperti PPPTK dan Bendahara," jelasnya.