Sedangkan Ketua Tim Ketua Penyidik, Herbert P Hutapea menyatakan, uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Panakkukang yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
"Uang tersebut segera kami akan setor ke kanca BRI sebagai uang pengganti. Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan meskipun beberapa pihak telah mengembalikan dana negara tersebut kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," terangnya.
Peneliti Anti Corruptiont Commite (ACC) Sulawesi, Anggareksa PS, berpandangan bahwa pihak aparat penegak hukum harus mengusut semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana operasional Satpol PP Makassar.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus korupsi yang terstruktur melibatkan kan banyak orang.
"Pada kasus korupsi ini terstruktur, sistematis, dan masif karena melihat banyak pihak dari satpol pp kota makassar hingga kecamatan," kata dia.
Dia meminta, dengan langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum dapat menjadi cambukan agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa di waktu-watu yang akan datang.
"Sedangkan untuk Pemkot makassar harus melakukan evaluasi terkait mekanisme bko satpol pp pada kantor kecamatan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi nantinya," tutupnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)