MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid angkat bicara terkat gagasan pemerintah soal Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Kata dia, Dekopin secara tegas menolak pengalihan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di bawah kewenangan Kemenkop dan UKM dipindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Nurdin Halid, para pegiat koperasi khususnya KSP khawatir apabila kewenangan pengawasan KSP berada di bawah OJK, maka sistem pengawasan terhadap perbankan akan disamakan dengan KSP. Padahal, kedua lembaga ini sangat berbeda dari berbagai hal.
"Pemaksaan OJK mengawasi usaha simpan pinjam koperasi konfensional maupun syariah tidak mempunyai landasan yuridis, karena UU OJK tidak ada pengawasan kepada koperasi," kata Nurdin Halid kepada wartawan Rabu (9/11).
Nurdin Halid menegaskan, RUU PPSK jangan menambah adanya inequality policy saat ini yang melukai hati penggiat koperasi di negeri ini.
"Yaitu tidak adanya penjaminan simpanan koperasi, dengan alasan yang sangat prakmatis mendiskreditkan koperasi," katanya.
Alasan yang mengkerdilkan peran koperasi sebagai pelaku usaha yang dilindungi konstitusi dan beranggotakan 27 juta masyarakat. Menurutnya, banyak masalah di koporasi, tetapi masih banyak juga koperasi yang baik dan benar.
Nurdin Halid mencontohkan seperti koperasi kredit, koperasi syariah yang dikelola berdasarkan jadiri koperasi. Keberadaanya tidak banyak dibina pemerintah, tetapi mereka terus menjalankan eksistensinya karena berpegang pada jatidiri koperasi.