"Harus kita akui juga bahwa pengawasan KSP selama ini yang dilakukan oleh Kemenkop dan UKM boleh dikatakan gagal," kata Nurdin Halid.
Nurdin Halid menjadikan indikator dari beberapa KSP yang gagal bayar sampai masuk ke ranah pengadilan sebagian besar adalah KSP-KSP yang dibangga-banggakan Pemerintah.
Sejak dari awal perumusan RUU PPSK maupun RUU Perkoperasian, katanya, Pemerintah tidak melibatkan Dekopin hasil Munas di Makasar tahun 2019.
Padahal sesuai UU, DEKOPIN mitra pemerintah berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.
Dengan demikian, kata Nurdin Halid Dekopin sama sekali tidak ikut bertanggung jawab terhadap gonjang ganjing penolakan para pegiat koperasi terhadap RUU tersebut.
Bahkan, lanjutnya, sudah ada yang memulai ancang-ancang akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila RUU tersebut disahkan menjadi UU.
"Kita tahu bahwa kewenangan penerbitan badan hukum dan perubahan AD koperasi yang sebelumnya adalah kewenangan Kemenkop dan UKM," katany;a.
Saat ini sudah menjadi kewenangan Kemenkumham. Nurdin Halid menegaskan, apabila Kemenkop dan UKM sudah menyerah untuk melakukan pengawasan terhadap Koperasi khususnya KSP, maka sudah perlu dipertanyakan apa lagi yang menjadi Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kemenkop dan UKM.